BERITA DUNIA - Aktivis HAM Ratna Sarumpaet usai diperiksa polisi dan nampak keluar dari Polda Metro Jaya sekira pukul 00.10 WIB, Jumat (5/10/2018).
"Mau ke rumah, mau digeledah rumah," singkat Ratna sebelum meninggalkan Mapolda Metro Jaya.
Diketahui sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditangkap polisi sebelum dirinya hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dalam surat permohonan yang diperoleh Okezone, Ratna ternyata sudah mengajukan permohonan pada Pemprov DKI Jakarta sejak 31 Januari 2018. Artinya, surat itu diajukan jauh sebelum berita hoaks terkait pernganiayaan yang dialaminya menjadi konsumsi publik. Surat tersebut pun langsung diajukannya pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Polisi pun telah menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dengan menyatakan dirinya dianiaya oleh sejumlah orang pada 21 September 2018, di Bandung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan nantinya Ratna akan dikenakan Pasal 14 UU terkait dengan menyebarkan berita bohong kepada publik.
Untuk diketahui, dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Undang-Undang ITE, disebutkan jelas tentang pelaku penyebaran berita bohong dan hukumannya.
Pasal 14:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun.
Posting Komentar