Pemprov DKI Jakarta Menutup 3 Griya Pijat Lantaran Terbukti Melakukan Praktik Asusila

By Label: di
http://www.hitspoker.online/ref.php?ref=THERE03

BERITA DUNIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup tiga griya pijat yang beroperasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan, yaitu Gives, NYX, dan O2. Penutupan itu lantaran mereka terbukti melakukan praktik asusila dalam menjalankan usahanya.

"Melakukan, menyediakan, dan memfasilitasi perdagangan orang di situ," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu.

Yani menerangkan, mereka melanggar Pasal 38 Ayat 2 Huruf k Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Kewajiban pengusaha adalah untuk melakukan upaya pencegahan terhadap tidak terjadinya kegiatan asusila atau pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk Griya Pijat O2 ternyata tidak memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), namun untuk Gives dan NYX mempunyai TDUP, tapi keduanya melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

"O2 enggak ada izinnya. Dia selain melanggar asusila tadi, juga tidak ada izinnya yang O2," jelasnya.

Seluruh kegiatan usaha di sana sudah dilarang untuk beroperasi. Yani memastikan tak ada lagi kegiatan prostitusi di sana yang berkedok sebagai tempat pijat.

"Untuk Gives itu karaoke, bar, dan griya pijat. Cabut kan satu manajemen. NYX cuma griya pijat, TDUP-nya itu doang. Kalau yang O2 itu griya pijat, spa, mandi uap, karaoke, bar," pungkasnya.
Back to Top