BERITA DUNIA - Pelaku pembunuhan pemandu lagu di lokalisasi Argorejo atau Sunan Kuning Semarang, D (16), akan menjalani persidangan perdana pada Kamis 4 Oktober 2018. Sidang bakal berlangsung tertutup karena pelaku masih di bawah umur.
Marya Riska selaku Panitera pengganti pada sidang tersebut mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan oleh jaksa, Senin 1 Oktober. Sidang nantinya dipimpin hakim tunggal yakni Fathurrohman. "Sidangnya tertutup, di ruang sidang anak," jelas Marya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati, mengatakan, pelaku dijerat pasal subsideritas, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer.
"Dakwaan subsidernya Pasal 338 atau kedua Pasal 339, atau ketiga Pasal 365 Ayat (2) ke-1 juncto Ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, D diringkus polisi lantaran diduga menjadi sosok yang bertanggung jawab di balik tewasnya Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23). Korban yang diketahui sebagai warga Patebon, Kendal ini berprofesi sebagai pemandu di Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Lokalisasi Argorejo, Semarang.
Perempuan berparas manis itu ditemukan tak bernyawa di kamar tempatnya bekerja, pada Kamis 13 September sore. D menghabisi nyawa Ninin dengan cara dicekik hingga kehabisan napas. Kemudian pelaku menyiram jasad korban memakai oli bekas guna menghilangkan jejak.
Pelaku juga menggondol satu unit ponsel pintar milik korban. Petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, serta Polrestabes Semarang bergerak cepat dengan meringkus pelaku saat bersembunyi di kediamannya di Babankerep, Ngaliyan, pada Sabtu 15 September dini hari.
Posting Komentar