Hanya Karena Masalah Sepele, Seorang Gadis Cilik Di Bakar Oleh Ibunya Sendiri

By Label: di
http://www.hitspoker.online/ref.php?ref=THERE03

BERITA DUNIA - Hanya karena masalah sepele, Jessica Mananohas (9), seorang gadis cilik yang merupakan penduduk Desa Pintareng, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulawesi Utara) dibakar oleh ibunya sendiri, Olga Semet (OS).

Saat itu, 12 September 2018, Eci, nama panggilan gadis kecil itu, sedang bermain dengan saudara perempuannya dan ditanya oleh ibunya di mana pisau dapur itu, karena ibunya ingin memasak. Eci menjawab bahwa dia tidak tahu dan terus bermain.

Ternyata jawaban Eci membuat ibunya marah. Pelaku segera mengambil minyak tanah dan menuangkannya ke tubuh Eci dan saudara perempuannya, dan segera membakarnya, untungnya saudara itu telah melarikan diri sehingga dia melarikan diri dari api, sayangnya untuk Eci yang tidak punya waktu untuk lari, api langsung menyebar dan membakar tubuh mungil itu dengan cepat.

Eci segera dilarikan ke Rumah Sakit Liun Kendage, Tahuna, dan 85 persen dari tubuh siswa sekolah dasar kelas 4 itu habis terbakar. Selama sebulan mereka menerima perawatan, diikuti oleh 5 hari pengobatan di RSUP Prof. Kandou Manado dan akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada hari Selasa 23 Oktober 2018 pukul 14.08 WITA.

Kerabat dan keluarga korban sendiri hanya bisa menyerah pada insiden itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Roni Mananohas, ayah dari korban yang telah lama bercerai dengan istrinya hanya bisa menangis, tidak mengira anaknya yang periang itu meninggal karena tindakan ibunya sendiri.

"Saya sering mendengar dari kakak saya Eci bahwa mereka sering dipaksa untuk menjual gorengan di sekitar desa sepulang sekolah, tidak peduli apakah hujan turun, jika mereka tidak menginginkannya, ibu mereka akan memukuli mereka," kata Roni.

Kepala Kepolisian Kepulauan Sangihe AKBP Sudung Napitu mengatakan penanganan kasus perlindungan anak dengan dugaan OS yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya sendiri dengan membakarnya hidup-hidup saat ini sedang diselidiki di Satreskrim Polres Sangihe.

"Untuk tersangka yang saat ini dalam tahanan dan saat ini dalam pengajuan sebelumnya saat masih dalam perawatan di mana korban menderita luka bakar, kami telah melakukan proses penyelidikan dan kami telah mendelegasikannya kepada Jaksa, Sangihe Kejari pada 22 Oktober 2018," jelas AKBP Sudung Napitu.

Tetapi perkembangan informasi bahwa korban telah meninggal kemudian dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara seperti hasil otopsi dari Rumah Sakit dan juga artikel-artikel persangkaan terhadap tersangka.

"Untuk tersangka, kami telah mempertanyakan Pasal 80 ayat 1, 3 dan 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman sekitar 13 tahun penjara," Sudung Napitu menyimpulkan.
Back to Top