Unit Reskrim Polisi Kebon Jerok Jakarta Barat Menangkap Seorang Pencuri Di Mesin ATM BRI

By Label: di
https://julietpoker.com/

BERITA DUNIA - Unit Reskrim Polisi Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menangkap seorang pencuri di mesin ATM BRI, Ruko Fotokopi Mandiri di Jalan Raya Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kantor Polisi Kebon Jeruk di Josman Harianja mengatakan pelaku memiliki inisial ZN (25), dan telah ditangkap saat mengambil tindakan pada hari Minggu 7 Oktober 2018.

Dalam melakukan aksinya, ZN tidak sendirian. Dia sering bertindak bersama dua rekannya. Dua pelaku lain yang melarikan diri  berinisial R dan A.

"Kami telah mengidentifikasi dua temannya dan sedang dalam pengejaran Tim Buser (Buru Sergap) dan Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) dari Kantor Polisi Kebon Jeruk," kata Josman, Jumat, 12 Oktober 2018.

Dia mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mode baru yaitu alat saklar tambahan untuk mematikan mesin ATM secara otomatis.

Pelaku bertransaksi seperti biasa dan menarik uang, maka saklar tambahan membuat mesin ATM mati secara otomatis.

Ketika mesin ATM mati dan uang keluar dari brankas yang terangkat, pelaku memasang penjepit 40 cm dan mengaitkannya dari pengait pancing untuk menguras isi ATM.

Tindakan pelaku dilakukan sekitar jam 3 pagi - 9 malam WIB. Secara bertahap memiliki lima penarikan. Para pelaku pergi dan kembali ke tempat kejadian selama waktu ini.

"Para pelaku membawa uang sekitar Rp 2 juta, sisanya masih bisa kami amankan," tambahnya.

Sayangnya, tindakan ZN dan dua rekannya dicurigai oleh keamanan di area ATM dan gerakan mereka direkam oleh kamera CCTV. Bahkan, ketiganya semakin dicurigai di sekitar tempat kejadian ketika kejahatan itu ditinggalkan.


Para pelaku yang ditangkap oleh pasukan keamanan segera melarikan diri dengan kendaraan mereka, tetapi dengan cepat ditangkap oleh penduduk setempat dan kemudian melaporkan informasi tersebut ke polisi.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti dalam bentuk satu set pengait uang penjepit dan beberapa kartu ATM.

"Mereka akan dikenakan pasal curat (pencurian berat) dengan 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara," kata Josman.
Back to Top