BERITA DUNIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba (LMB) dan anak buahnya, Supervisor Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR) usai diperiksa sebagai tersangka. Keduanya dijebloskan ke rutan yang berbeda-beda.
Selain itu, KPK juga menahan pengusaha pemberi suap kepada pejabat pajak, Anthony Liando (AL). Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk 3 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pembayaran pajak di Ambon," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Anthony Liando ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur; La Masikamba ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung merah putih kav K-4; serta Sulimin Ratmin ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung kav C-1.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pengurangan kewajiban pajak di kantor pajak Ambon. Ketiganya yakni, Kepala Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba (LMB), Supervisor Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR) dan pemilik CV AT, Anthony Liando (AL).
Diduga, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak KPP Ambon menerima hadiah atau janji dari Anthony Liando terkait kewajiban membayar pajak tahun 2016 dengan nilai total yang harus dibayar antara Rp 1,7 hingga 2,4 miliar.
Dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar, pejabat pajak mengurangi kewajiban membayar pajak Anthony sebesar Rp1,037 miliar.
Atas pengurangan kewajiban pajak Anthony Liando tersebut, La Masikamba dan Sulimin Ratmin mendapat fee sebesar Rp320 juta secara bertahap.
Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak diduga penerima, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Posting Komentar