KPU Maluku Utara Menolak Rekomendasi Bawaslu Untuk Mendiskualifikasi Paslon AGK-YA

By Label: di
http://www.hitspoker.online/ref.php?ref=THERE03

BERITA DUNIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menolak rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Abdul Gani Kasuba / Al Yasin Ali (AGK / YA) mengenai pelantikan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara Syahrani Somadayo dalam siaran pers yang diterima di Ternate menyatakan bahwa posisi KPU untuk menolak tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tidak bersifat politik, karena ada surat persetujuan untuk menggantikan pejabat Provinsi Maluku Utara untuk menjadi Menteri Negara : 143/)Y.03.01-SD/82/Prov/XI/2018 5 November 2018.

Menurut Syahrani, pihaknya telah meminta dokumen yang mengajukan persetujuan tertulis dari Gubernur Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri. "Jadi, KPU menerima surat resmi dari Menteri Dalam Negeri bahwa ada izin dan itu langsung dari saksi yang mengeluarkan izin, dan jika tidak ada bukti, KPU pasti akan menerapkan rekomendasi Bawaslu," dia menjelaskan.

Selain itu, KPU Maluku Utara sebelumnya telah berkonsultasi dengan KPU Indonesia melalui surat nomor: 140/PY.03.1-SD/Prov/XI/2018 tanggal 2 November 2018, tidak ada bukti kuat yang ditemukan untuk mendiskualifikasi AGK-YA sebagaimana direkomendasikan oleh Bawaslu Malut.

Bahkan, KPU Maluku Utara juga mengirim surat nomor: 141/PY03.01-SD/82/Prov/XI/2018 kepada Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi bahwa tidak ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Kepada AGK untuk melakukan perubahan kepada pejabat di Pemprov Maluku Utara.

Berdasarkan salinan KPU tentang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Maluku Utara mengenai dugaan pelanggaran nomor seleksi administratif: 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018, KPU Maluku Utara juga melakukan audiensi. dengan Kementerian Dalam Negeri untuk bertemu dengan perwakilan Menteri Dalam Negeri atau Lembaga dan Staf Regional pada tanggal 5 November 2018.

KPU juga melakukan konsultasi dengan para ahli pemilu yang juga mantan anggota DKPP untuk periode 2012-2017 dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Dr Nur Hidayat Sardini pada 7 November.

Menurut dia, salinan yang ditandatangani oleh lima komisioner KPU Maluku Utara menyatakan bahwa Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif karena ia dituduh kamp AHM-Rivai. Dia mengatakan, setelah memeriksa rekomendasi Bawaslu untuk pembatalan kandidat AGK-YA sebagai calon Gubernur Malut 2018, terbukti bahwa ini tidak terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Namun, anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menyesalkan sikap KPU Maluku Utara yang langsung menolak rekomendasi Bawaslu Maluku Utara untuk mendiskualifikasi calon AGK-YA di Pilkada Maluku Utara.

"KPU Maluku Utara harus menindaklanjuti keputusan dan ada atas nama UU dan menegakkan keadilan, kejujuran dalam pelaksanaan pilkada dan mendukung kinerja profesionalisme, sehingga tidak ada alasan bagi KPU lokal untuk mengabaikan rekomendasi ini," dia berkata.

Sementara Ketua Tim Relawan AGK-YA, Sahrin Hamid mengatakan, kehadiran surat KPU telah menjawab fakta persidangan MK pada tanggal 5 November 2018. Dengan agenda Laporan PSU dari para tergugat, pelamar dan pihak terkait, dan Bawaslu.

"Jadi, kami dengan ini mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Maluku Utara yang telah mengikuti proses pemilihan dengan aman dan damai. Hal yang sama berlaku untuk penyelenggara dan pengawas, serta pasukan keamanan. Kami menyampaikan banyak terima kasih," pungkas Sahrin.
Back to Top